Aset Kripto Masuk dalam Garis Bidik Kejaksaan Agung Indonesia


Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat penindakan hukum terkait tindak pidana perbankan dan penanganan barang bukti berupa aset kripto. Sinergisitas anyar itu sekaligus menunjukkan bahwa kelas aset baru itu juga akan masuk ke dalam garis bidik penindakan hukum pidana oleh pihak Kejaksaan.

Melalui keterangan resmi dijelaskan, kerja sama lintas lembaga itu nantinya akan dijalankan oleh tim khusus yang berfokus pada pengembangan strategi penanganan kasus. Baik yang bersifat konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru, seperti aset kripto.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana menjelaskan, penindakan harus tetap dilaksanakan dengan tegas, mengingat dampak langsungnya terhadap masyarakat, yang kerap menjadi korban dalam tindak pidana terkait kripto.

Kerja sama Kejaksaan Agung dan OJK dalam Penanganan Barang Bukti Kripto | Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung

“Kolaborasi dalam penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto, penting dilakukan oleh kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi,” jelasnya.

Dalam pandangannya, meskipun regulasi yang mengatur tentang mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa menunggu hal itu.

Hadirnya Aset Kripto jadi Tantangan Baru

Asep mengakui bahwa pemanfaatan aset kripto di dalam tindak pidana ekonomi telah menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan strategi. Sehingga, kemajuan dalam aktivitas hukum tetap harus dijalankan. Meskipun regulasi belum sepenuhnya siap.

OJK berharap, melalui kerja sama ini mampu memperkuat pemulihan aset dalam kasus tindak pidana perbankan dan kripto. Sekaligus memastikan, bahwa aset yang disita bisa segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum yang komprehensif ini, diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional. Serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, tutur OJK.

Sejak munculnya aset kripto, berbagai lembaga penegak hukum Indonesia juga sudah mulai memperketat pengawasannya ke sektor tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) misalnya, pihaknya mengaku telah menangani kasus tindak pidana pencucian uang lewat kripto senilai Rp800 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya transaksi mencurigakan yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Pelaku sepertinya memanfaatkan sifat anonimitas aset kripto untuk mengaburkan sumber dananya.

Bagaimana pendapat Anda tentang kerja sama antara Kejaksaan Agung dan OJK terkait penanganan barang bukti aset kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *