Pemberian SIM bagi anak usia di bawah 17 tahun dinilai berisiko


Jakarta (ANTARA) – Instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno menilai pemberian surat izin mengemudi atau SIM bagi anak berusia di bawah 17 tahun dapat menimbulkan risiko, bisa membahayakan keselamatan.

Dia menyampaikan hal itu kepada ANTARA di Jakarta pada Jumat ketika dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan uji materi terhadap aturan perihal syarat usia dalam pemberian SIM.

Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi aturan perihal syarat usia pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi karena berpendapat anak berusia di bawah 17 tahun yang punya kemampuan mengemudi setara orang dewasa seharusnya bisa mendapatkan SIM.

“Mereka yang mengajukan uji materi sudah gagal paham,” kata Sony.

Dia mengemukakan bahwa kompetensi dalam mengemudi tidak hanya diukur dari kemampuan motorik, tetapi juga kemampuan mengontrol emosi, menjaga perilaku, dan membaca risiko bahaya di sekitarnya, yang umumnya belum dimiliki oleh anak-anak berusia di bawah usia 17 tahun.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pengujian ketat harus dilakukan jika hendak memberikan SIM kepada remaja berusia kurang dari 17 tahun.

“Itu mengapa yang usia 17 tahun pun masih harus diuji dulu kelayakannya. Jalan raya itu bukan arena bermain seperti taman, di sana ada kendaraan-kendaraan bermotor yang kecepatannya, arahnya, tingkat (kemampuan) pengemudinya, hingga kendaraannya pun berbeda,” Sony menjelaskan.

Dia menekankan pentingnya penerapan standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengemudi kendaraan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Baca juga: Erick Thohir ajak generasi milenial pelopor keselamatan berlalu lintas

Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena merasa kagum dengan kemampuan berkendara anak berusia 11 tahun dan 10 tahun asal Sampang, Madura.

Kedua anak itu mengendarai kendaraan beroda dua sejauh 430 km dari Sampang menuju ke Semarang, dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Namun, petugas kepolisian menghentikan perjalanan mereka di Semarang.

“Menurut saya jarak tidak bisa jadi ukuran. Mereka selamat mungkin karena beruntung, mungkin juga kondisi lalu lintasnya tidak krusial atau jauh dari situasi yang mengharuskan si anak mengeluarkan kemampuan soft skill-nya,” kata Sony.

“Banyak hal yang belum bisa dikuasai oleh anak-anak karena masih labil (secara emosional). Jangan anggap remeh pentingnya keselamatan,” ia menambahkan.

Baca juga: Pria Solo ajukan uji materi ke MK untuk SIM di bawah 17 tahun

Baca juga: Kemenhub tingkatkan standar kelaikan kendaraan untuk keselamatan


 

Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *