14 polisi yang disidang etik terkait pemerasan penonton DWP 2024



Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 45 warga negara Malaysia yang datang ke konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjadi sasaran pemerasan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita mencapai Rp2,5 miliar.

Penyitaan tersebut mencakup uang tunai dan barang berharga lainnya yang diperoleh dari korban sebagai hasil pemerasan yang dilakukan oleh para anggota kepolisian. Tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan hukuman kepada 14 polisi yang terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Empat belas polisi tersebut di antaranya terdapat tiga perwira tinggi, termasuk mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Beberapa polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi yang berlaku hingga delapan tahun. Meskipun jumlah tersebut masih belum mencakup seluruh pelaku karena sidang etik masih berlangsung hingga semua 18 anggota polisi yang sebelumnya ditetapkan terlibat dalam kasus ini menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini mencoreng reputasi kepolisian dan mengingatkan kembali akan pentingnya menjaga integritas serta profesionalisme dalam tugas penegakan hukum.

Berikut adalah daftar 14 nama anggota polisi yang telah disidang kode etik:

Baca juga: AKBP Malvino Edward, sosok polisi yang dipecat dugaan kasus pemerasan

Daftar Polisi yang mengikuti sidang etik terkait kasus DWP 2024

1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat dengan tidak hormat (PTDH), setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.

4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti merugikan korban.

5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun setelah terbukti merugikan korban.

6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun setelah terbukti merugikan korban.

Baca juga: Polri kembali jatuhkan demosi kepada dua personel terlibat kasus DWP

8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dihukum demosi 5 tahun setelah terbukti merugikan korban.

10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.

11. Bripka Siap Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun setelah terbukti merugikan korban.

12. Briptu Dodi, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.

13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dijatuhi sanksi demosi 5 tahun.

14. AKP Fauzan, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, dihukum demosi 8 tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan.

Baca juga: Polri jatuhkan demosi kepada dua personel terlibat kasus DWP

Baca juga: Polri beri sanksi demosi lagi seorang personel terkait kasus DWP

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *