⁠Bagaimana aturan perlintasan kereta api di Indonesia?



Jakarta (ANTARA) – Perlintasan kereta api di Indonesia diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Aturan utama yang harus diikuti adalah pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan perlintasan kereta api di Indonesia
Berikut adalah aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan saat melintasi perlintasan kereta api:

1. Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup
Pengguna jalan harus berhenti dan tidak memaksa melintas ketika palang pintu sudah mulai bergerak ke bawah.

Baca juga: KAI: Personel cek jalur dekat laut Jawa 24 jam demi keselamatan KA

2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang
Hal ini bertujuan agar pengguna jalan memiliki waktu untuk mengantisipasi keberadaan kereta api yang melintas.

3. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri kanan
Langkah ini dilakukan untuk memastikan jalur aman sebelum melintas.

4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
Sinyal peringatan harus dihormati sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas.

5. Mendahulukan perjalanan kereta api
Pengguna jalan dilarang melintas jika kereta api sedang melintas.

6. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Upaya keselamatan di perlintasan kereta api
Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, berbagai langkah dapat diterapkan, antara lain:

  • Pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass guna mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api.
  • Melengkapi perlintasan sebidang dengan peralatan pintu otomatis dan sinyal peringatan untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan.
  • Membuat jalan sejajar dengan rel (frontage road) untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berisiko tinggi.
  • Melakukan perbaikan infrastruktur di perlintasan sebidang agar kendaraan dapat melintas dengan lebih mudah dan aman.

Baca juga: KAI tutup 309 perlintasan sebidang selama 2024 demi keselamatan

Penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api umumnya melibatkan tabrakan antara kendaraan dengan kereta api yang sedang melintas. Beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut antara lain:

1. Faktor sarana
Meliputi kondisi kereta api dan fasilitas penunjang yang kurang optimal.

2. Faktor sumber daya manusia
Kurangnya kesadaran pengemudi kendaraan dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

3. Faktor prasarana
Keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai.

4. Faktor alam
Kondisi cuaca buruk yang dapat mengurangi visibilitas di perlintasan.

5. Faktor eksternal
Penggunaan jalur rel untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta api.

Sanksi bagi pelanggar aturan perlintasan kereta api

Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat sanksi hukum. Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 90 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memberikan kewenangan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pasal 124 menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Jika ada pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 296 UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca juga: KAI Sumut menutup 49 perlintasan sebidang dalam dua tahun

Ruang manfaat, ruang Milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api

Menurut Pasal 37 ayat (1) UU Perkeretaapian, jalur kereta api terdiri dari tiga ruang utama:

1. Ruang manfaat jalur kereta api
Termasuk jalan rel serta tanah di kiri dan kanan rel yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

2. Ruang milik jalur kereta api
Merupakan bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat yang digunakan untuk pengamanan jalur rel.

3. Ruang pengawasan jalur kereta api
Area di kiri dan kanan ruang milik jalur yang berfungsi untuk kelancaran operasi kereta api.

Sesuai Pasal 181 UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca juga: KAI ingatkan masyarakat tak buka kembali perlintasan liar yang ditutup

Baca juga: KAI Tanjungkarang tutup 21 perlintasan sebidang liar

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *